Abraham Samad Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Sebabnya  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 17 September 2015 16:40 WIB

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Ketua tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan Abraham tidak akan menghadiri panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk mengikuti pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Pak Abraham SMS kami memastikan tidak bisa hadir," kata Adnan, saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Makassar, Kamis, 17 September 2015.

Menurut Adnan, Abraham tidak hadir karena jadwal pemanggilan itu bersamaan dengan agenda kerja sebagai Ketua KPK non-aktif di kantor KPK. Panggilan dan surat pemberitahuan tersebut juga mendadak disampaikan pihak kepolisian kepada tim hukum.

Meski begitu, Adnan menjamin Abraham tetap menghormati proses hukum. Abraham, kata Adnan, meminta agar tahap dua itu dilaksanakan pada 28 September. "Kami sudah komunikasikan ke penyidik perihal permintaan Abraham," ujar Adnan.

Ketua tim hukum Abraham, Abdul Azis, menilai kasus Abraham dipaksakan. Indikasinya, kasus itu telah bolak-balik kepolisian-kejaksaan hingga lima kali. Menurut Azis, tenggang waktu masa pengembalian yang singkat dari jaksa peneliti bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Jaksa Agung.

Seharusnya, kata Azis, polisi menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Azis juga menyayangkan sikap jaksa yang tetap melanjutkan perkara itu. "Tapi kami tetap siap menghadapi hingga ke pengadilan," kata Azis.

Tim hukum juga mempersoalkan adanya penambahan pasal terhadap kasus Abraham, yakni Pasal 263 KUHP dari sebelumnya Pasal 264 dan 266 tentang Pemalsuan dan Pasal 93, dari sebelumnya hanya dikenai Pasal 94 dan Pasal 96 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu anggota tim hukum, Nursal, menilai penyidik kepolisian tidak konsisten menjerat perbuatan Abraham. Hal tersebut juga dianggap telah melanggar hak pembelaan tersangka. "Kalau memang mau diubah seharusnya disampaikan ke tim hukum agar ada pembelaan yang kami siapkan."

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf mengaku belum mengetahui adanya rencana pelimpahan tahap dua kasus Abraham. "Tidak ada penyampaian dari penyidik polisi," kata dia.

Meski begitu, Yusuf menegaskan siap memproses kasus Abraham kapan pun waktunya. Menurut dia, sejak kasus itu diteliti, pihaknya telah bersikap profesional.

Yusuf enggan berspekulasi apakah Abraham akan ditahan dalam tahap itu. Namun menurut dia, dari pasal yang dijerat kepada tersangka, penahanan bisa dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. "Nanti kami lihat seperti apa keputusannya," ujar dia.

AKBAR HADI





















Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

14 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Undang Khusus Danny Pomanto Jamu Makan Malam Peserta World Water Forum 2024 di Bali

1 hari lalu

Presiden Jokowi Undang Khusus Danny Pomanto Jamu Makan Malam Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama yang lainnya menyambut peserta WWF ke-10 dari berbagai negara yang akan mengikuti gala dinner di Garuda Wisnu Kencana.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya