Berkas Samad Dilimpahkan ke Kejaksaan, Feriyani Lim Belum  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 15:05 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan pelimpahan tahap kedua kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad pada Jumat, 18 September 2015. Hingga kini kepolisian masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Abraham ihwal tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

"Iya benar pelimpahan tahap kedua kasus AS direncanakan akan dilaksanakan Jumat (18 September) pada pukul 09.00 Wita. Kami secara resmi telah mengirimkan panggilan sejak kemarin sore (Rabu, 16 September). Itu juga merupakan kewajiban kami untuk menuntaskan perkara," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kamis, 17 September.

Barung menerangkan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham dilakukan pihaknya setelah korps Adhyaksa menyatakan berkas kasus ketua KPK non-aktif itu lengkap alias P-21. Adapun untuk berkas tersangka lainnya, yakni Feriyani Lim, masih menunggu informasi kejaksaan ihwal kelengkapannya. Bila sudah dinyatakan lengkap, pihaknya juga akan menyerahkan Feriyani ke kejaksaan.

Barung mengatakan Abraham dan Feriyani disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 264 KUHP ayat 1 subsider Pasal 266 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Dimintai konfirmasi terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menyatakan ia menerima pemberitahuan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham secara mendadak. "Baru diterima kemarin Magrib di kantor LBH Makassar. Kami masih koordinasikan dengan Abraham, tapi belum ada jawaban. Kalau tim hukum di Jakarta sih sudah oke," kata Adnan.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya