Sejumlah pekerja memperbaiki pembatas jalan ketika kabut asap pekat menyelimuti Kabupaten Siak, Riau, 15 September 2015. ANTARA/FB Anggoro
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 30 hari maksimal bagi pembantunya untuk membereskan musibah bencana asap dan kebakaran lahan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei mengatakan tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memadamkan api di sejumlah lokasi kebakaran di enam provinsi yang tentu saja berbeda untuk tiap provinsi.
"Untuk Riau, melihat ancaman yang ada dan kekuatan yang kita miliki, kita targetkan 14 hari terhitung Kamis lalu," kata Willem setelah rapat terbatas mengenai kebakaran hutan di kantor Presiden Jokowi, Rabu, 16 September 2015.
Untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, Presiden Jokowi, kata Willem, menargetkan pemadaman bisa dilakukan selama 30 hari terhitung Jumat pekan lalu untuk Sumatera Selatan dan Senin pekan ini untuk Jambi. "Untuk provinsi lain di Kalimantan, targetnya sama," ujarnya. Willem mengatakan instruksi Presiden Jokowi sudah sangat jelas bahwa pemadaman harus dilakukan sesegera mungkin dengan mendayagunakan seluruh kemampuan yang dimiliki.
Presiden Jokowi, ujar Willem, juga memerintahkan agar proses hukum dilakukan segera. Proses hukum juga harus memberikan efek jera bagi tersangka agar kebakaran hutan tidak terjadi pada masa mendatang. Polri sudah menetapkan tujuh korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan total tersangka mencapai 140, dengan 7 di antaranya merupakan korporasi.