Eks Ketua Komisi Yudisial Dihipnotis, Tertipu Puluhan Juta  

Reporter

Selasa, 15 September 2015 20:25 WIB

Eman Suparman, Ketua Komisi Yudisial. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH

TEMPO.CO, Bandung - Persidangan kasus penipuan terhadap bekas Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 September 2015.

Eman yang memberikan keterangan sebagai saksi korban menuturkan kronologi sampai dirinya tertipu Rp 26 juta kepada majelis hakim. Menurut Eman, kejadian tersebut bermula saat dia menerima pesan singkat dari terdakwa Baharudin, 25 tahun, yang mengaku sebagai Engkus Kuswarno, Wakil Rektor Universitas Padjadjaran Bandung.

Dalam isi pesan singkat tersebut, terdakwa memberikan informasi bahwa Eman mendapat kesempatan mengikuti rapat kerja nasional peningkatan kinerja yang diselenggrakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, selama dua hari. "Saat itu, saya dijanjikan mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 10 juta," ujar Eman.

Saat menerima pesan singkat tersebut, Eman yang juga sempat menjabat sebagai guru besar di Unpad sama sekali tidak merasa curiga. Pasalnya, dalam pesan singkat tersebut, terdakwa mengaku sebagai Engkus yang merupakan sahabat Eman saat di Unpad.

"Selain itu, bagi saya, perasaan orang yang bertahun-tahun tidak diundang (Dirjen Dikti) ini sebuah pengakuan," ujar dia. "Itu yang terjadi pada diri saya saat itu."

Dalam pesan singkat tersebut, Eman diperintahkan untuk menghubungi sebuah nomor telepon atas nama panitia penyelenggara bernama Purwanto. Saat Eman menghubungi, ia diarahkan untuk segera mendatangi mesin ATM BNI terdekat untuk mengambil uang transportasi yang dijanjikan.

Eman mengaku sama sekali tidak menyadari bahwa sedang dalam perangkap penipuan. Saat memasuki gerai ATM, Eman pun dipandu oleh terdakwa untuk menekan sejumlah nomor yang disebutnya sebagai nomor registrasi 9998355. Namun, bukannya nomor regitrasi yang ia tekan, melainkan jumlah digit rupiah yang ia transfer ke terdakwa. "Saat itu sepertinya saya sudah dihipnotis," ujar Eman yang masih menjadi komisioner Komisi Yudisial.

Tidak puas sampai di situ, terdakwa kembali menelepon Eman, dengan alasan nomor registrasi yang dikirim belum sampai. "Dia menelpon lagi, mengatakan, kok tidak berhasil ya, Pak? Ada ATM lain?" ujar Eman menirukan telepon dari terdakwa.

Eman kembali mentransfer uang menggunakan kartu ATM istrinya. Total, ia telah mentransfer sebanyak empat kali dengan jumlah Rp 26 juta. Sepulang dari ATM Eman langsung menelpon Engkus Kuswarno untuk memastikan acara rakernas tersebut.

Pada saat dihubungi Eman, Engkus mengatakan tidak pernah mengirimkan pesan singkat terkait rakernas. Disitulah, Eman telah sadar bahwa dirinya sudah tertipu. "Saat itu saya di Majalengka, dan langsung lapor ke Polres. Namun, saat itu pihak Polres menganjurkan untuk melapor ke Polda Jabar," katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada awal April 2015. Saat menjalankan aksi penipuannya, terdakwa berada di Sulawesi. Kurang dari satu bulan sejak aksi penipuan tersebut terjadi, terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Lakoro, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pria yang hanya mengenyam bangku sekolah sampai SMP itu ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan Wakil Rektor I Unpad, Engkus Kuswarno.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHPidana. Bahrudin terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya