Antasari Azhar Bisa Bebas Bersyarat Tahun Depan

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 15 September 2015 16:48 WIB

Seorang kerabat membawakan kue ulang tahun untuk diberikan ke mantan ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Antasari Azhar usai ikuti persidangan di Tangerang, 18 Maret 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tinggal menghitung hari hingga saat pembebasan dirinya. Antasari kini sudah menjalani proses asimilasi dan segera diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.

"Bila tahun depan mendapatkan remisi, akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011, peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.

Meski begitu, Antasari pernah beberapa kali mendapat remisi. Terakhir, ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus selama 11 bulan pada 17 Agustus lalu, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan. "Total remisi yg sudah diterima sebanyak 43 bulan 20 hari," ujarnya.

Mantan jaksa itu kini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang. Dia berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap hari. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan yang mesti disetor kepada negara.

Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Kriteria untuk mendapatkan asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tak pernah terdaftar dalam buku catatan pelanggaran peraturan di lapas. Asimilasi dijalankan hingga dua pertiga masa pidana.

Akbar menyebutkan setengah masa pidana Antasari terhitung sejak 12 Agustus 2015. "Dia mulai menjalani masa asimilasi pada 14 Agustus 2015," katanya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya