Status Tersangka Pakai Batas Waktu Diajukan Uji Materi

Reporter

Selasa, 15 September 2015 16:29 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Berkas permohonan diserahkan ke panitera mahkamah siang tadi.

"Penetapan tersangka tanpa batasan waktu dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan kekuasaan," kata Ketua Bidang Hukum FKHK, Syaugi Pratama, Selasa, 15 September 2015.

Ia mengatakan, KUHAP tak memberikan batas waktu yang tegas berapa lama seseorang layak menyandang status tersangka, bahkan meski proses kasusnya belum juga jelas. Pasal 50, hanya menggunakan frasa "segera" yang dapat diterjemahkan secara relatif oleh penyidik dan penuntut.

FKHK menilai, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka, meski belum tentu terbukti. Salah satu keadilan bagi tersangka adalah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut.

"Status tersangka bisa melekat bertahun-tahun," kata Syaugi. "Sering pula status tersangka dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan tertentu."

Menurut FKHK, Pasal 50 ayat (1) dan (2) sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Dalam permohonan gugatannya, FKHK menguji pasal tersebut dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konkret dalam petitum, FKHK meminta Mahkamah menetapkan batas waktu 60 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum sejak penetapan status tersangka. Sedangkan untuk tersangka yang tak ditahan, FKHK meminta batas waktu pelimpahan berkas perkaranya hingga 90 hari.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya