Sultan Dianggap Separatis, LSM Yogya Surati Presiden Jokowi

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 15 September 2015 13:17 WIB

Perumahan warga bantaran Sungai Code terlihat dari jembatan Gondolayu Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gerakan Anak Negeri Anti-Diskriminasi melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarata, Sultan Hamengku Buwono X, ke Presiden Joko Widodo. Sultan dianggap membangkang peraturan negara soal tanah.

Sultan, menurut ketua gerakan yang berbasis di Yogyakarta itu, Willie Sebastian, berupaya menghidupkan kembali Hukum Kolonial (Rijksblad) Tahun 1918 Nomor 16 tentang Sultanaat Ground, dan Nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground. Penerapan kedua beleid itu bermakna menolak Undang-Undang Pokok Agraria dan usaha menguasai tanah negara di wilayah Yogyakarta.

Sultanaat dan Pakualamanaat Ground merujuk pada Rijskblad sebelum masa kemerdekaan. “Itu berpotensi separatis di Yogyakarta,” katanya, Selasa, 15 September 2015.

Ia mengatakan pengambilalihan tanah negara itu terlihat dari proses sertifikasi tanah negara dalam kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan dan Pakualaman. Saat ini dua hal itu tengah gencar dilakukan pemerintah DIY. Ironisnya, proses sertifikasi itu menggunakan uang negara lewat dana keistimewaan.

Semestinya, ia melanjutkan, aturan itu tak berlaku lagi setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Apalagi, pada 1984, pemerintah DIY menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang pemberlakuan undang-undang itu secara penuh di wilayahnya. “Surat sudah kami kirim lewat pos kemarin,” ujarnya.

Pada 9 September lalu, pakar hukum tata negara asal Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huta, mengatakan proses pendataan tanah itu bertentangan dengan UU Pokok Agraria. “Ini menghidupkan kembali SG-PAG,” tuturnya. Padahal, dia melanjutkan, persoalan dua jenis tanah itu telah rampung pada 1984. “Selesai, dalam arti itu diatur menjadi milik negara.”

Adapun Sultan menyatakan UU Pokok Agraria tak berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. “UUPA memang tidak sepenuhnya berlaku di Yogya,” ucapnya seusai pemasangan patok di kawasan Gumuk Pasir, Pantai Parangtritis, Bantul, Jumat pekan lalu.

Senin kemarin, setelah menghadiri rapat paripurna tentang APBD Perubahan 2015, Sinuhun kembali bicara tentang tanah keraton. Ia mengatakan masyarakat yang menggunakan tanah keraton harus mendapat izin.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

13 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

14 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

17 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

20 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

21 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

Tahun ini, tradisi Grebeg Syawal tidak lagi diperebutkan tapi dibagikan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Bagaimana sejarah Grebeg Syawal?

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

23 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Grebeg Syawal dalam memperingati Idul Fitri 2024 ini, Kamis 11 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

28 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

32 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya