Bupati Morotai Akui Suap MK Rp 3 Miliar Agar Menang Pilkada

Reporter

Selasa, 15 September 2015 05:59 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 14 September 2015, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli Sibua saat berperkara di Mahkamah Konstitusi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Sahrin membeberkan perannya dalam kasus suap yang membuat Rusli memenangkan perkara di MK itu. "Akil menelepon saya terus untuk meminta uang," kata Sahrin saat bersaksi, Senin, 14 September 2015.

Akil adalah hakim yang menangani perkara Rusli di MK bersama-sama dengan hakim Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Melalui Sahrin, Akil meminta duit sejumlah Rp 6 miliar pada Rusli sebelum putusan dijatuhkan.

Permintaan Akil lantas disampaikan Sahrin pada Rusli dalam pertemuan di sebuah kafe di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam pertemuan itu turut hadir Muhlis Tapi Tapi, yang merupakan tim sukses Rusli. Mereka bertiga menyepakati hanya akan memenuhi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar.

Sahrin membenarkan dirinyalah yang berkomunikasi dengan Akil perihal permintaan dan penyerahan uang. "Saya sampaikan pada Akil hanya ada Rp 3 miliar," ucap Sahrin. "Dia meminta duit ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan untuk pembayaran transportasi kelapa sawit." CV Ratu Samagat adalah Perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

Rusli Sibua dan pasangannya Weni R Paraisu mengikuti Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada 16 Mei 2011. Dari hasil pemilihan, Rusli dan pasangannya dikalahkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli menempati urutan ketiga dengan jumlah suara 10.649. Sementara Arsad-Demianus memperoleh 11.455 suara.

Rusli-Weni lantas mengajukan keberatan atas keputusan KPU kabupaten Pulau Morotai. Sahrin Hamid ditunjuk sebagai penasehat hukum Rusli dalam pengajuan perkara itu.

Dari Rp 3 miliar yang disepakati, Sahrin mengaku hanya mengetahui perihal transfer sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dari BCA cabang Tebet. "Saya yang memegang slip pengiriman," kata dia.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa total duit yang diberikan Rusli pada Akil adalah sejumlah Rp 2,989 miliar. Benar saja, setelah duit ditransfer pada Akil, keberatan Rusli-Weni dikabulkan MK pada 20 Juni 2011. MK memutus Rusli-Weni menang dengan 11.134 suara sementara pasangan Arsad-Demianus hanya mendapat suara 7.012.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Dugong 3 Meter Mati di Wilayah Perairan Pulau Morotai

23 Maret 2022

Dugong 3 Meter Mati di Wilayah Perairan Pulau Morotai

Dugong termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Morotai, Maluku Utara

9 Maret 2022

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Morotai, Maluku Utara

BMKG melaporkan pusat gempa berada di laut sejauh 60 kilometer timur laut Daruba.

Baca Selengkapnya