TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rifai sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Rifai ditetapkan tersangka setelah diduga kuat menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti sudah ditemukan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan, Senin, 14 September 2015.
Ayub menuturkan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat lalu. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sepakat menaikkan status M Rifai sebagai tersangka karena dinilai sudah memenuhi alat bukti.
Alat bukti itu didapatkan dari keterangan para saksi yakni sekitar 12 orang dari internal Partai Gerindra, Sekretaris Dewan, dua orang saksi ahli, serta keterangan dari Universitas Yos Sudarso Surabaya yang mengklaim tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama M Rifai.
Polisi menjerat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sikdiknas. "Ancaman hukumannya sekitar lima tahun lebih," ujar Ayub.
Sementara itu saat ditemui setelah penetapan tersangka, Rifai mengatakan polisi seharusnya tidak semudah itu menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Tolong azas praduga tak bersalah dihormati. Ijazah itu hak saya dan saya siap mempertanggungjawabkannya," kata dia.
Kasus ini pertama kali muncul saat simpatisan partai Gerindra melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu M Rifai ke polisi pada Maret 2015 lalu. Dalam laporan itu, simpatisan itu mengaku menemukan foto copy dua ijazah palsu milik Rifai yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?