Setya Bertemu Trump, MK DPR Segera Panggil Hary Tanoe  

Reporter

Senin, 14 September 2015 10:46 WIB

Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan segera memanggil Hary Tanoesoedibjo, inisiator pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Taipan pemilik Media Nusantara Citra Group itu akan dikonfirmasi mengenai motivasinya mempertemukan dua tokoh tersebut.

"Ya, kemungkinan bisa dipanggil dalam bulan ini," kata anggota Mahkamah, Syarifuddin Suding, saat dihubungi, Senin, 14 September 2015. (Lihat Video: Lima Dugaan Pelanggaran Etik DPR, Merokok sampai Ijazah Palsu, Diduga Melanggar Kode Etik, Pimpinan DPR Terancam Dicopot)

Selain mengenai motif, Hary akan ditanya mengenai fasilitas yang diterima oleh pimpinan Dewan. Selain Hary, Mahkamah akan memanggil saksi perekam video pertemuan tersebut dan pelapor. "Baru setelah itu kami akan memanggil terlapor."

Namun Suding tak bisa memastikan kapan Setya dan Fadli akan dipanggil. Hal itu, ucap dia, bergantung pada kelengkapan serta proses konfirmasi.

Setya dan wakilnya, Fadli Zon, tampak hadir dalam pidato deklarasi Donald Trump sebagai calon Presiden AS di New York beberapa waktu lalu. Mereka mengklaim bahwa kehadiran mereka tersebut bukan untuk mendukung kampanye Trump, melainkan pertemuan bisnis biasa. Pertemuan yang diduga diinisiasi Hary Tanoe‎ itu juga dihadiri belasan anggota Dewan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, menurut Suding, salah satu fungsi Dewan adalah diplomasi. Namun pada beleid itu memang belum dijelaskan pihak mana yang bisa berhubungan secara diplomasi dengan para anggota Dewan. "Apakah parlemen negara lain saja atau eksekutif juga," ujarnya.

Sebaliknya, apa yang dilakukan Setya akan diuji terlebih dahulu dengan kode etik Dewan. Salah satu aturan dalam kode etik tersebut adalah anggota Dewan dilarang melakukan tindakan yang dianggap tak patut. "Apalagi kalau sampai menerima fee. Jelas itu melanggar sumpah jabatan. "

Mahkamah, menurut Suding, saat ini masih dalam tahap melakukan verifikasi dokumen. Mereka baru saja meminta dokumen perjalanan kepada pihak Sekretariat Jenderal DPR sebelum dilakukan konfirmasi.

Setelah mengonfirmasi temuan yang didapat, baik kepada saksi, terlapor, maupun pelapor, mereka baru akan mengambil keputusan apakah ada pelanggaran etika. Ada tiga kategori pelanggaran etika, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jika didapatkan pelanggaran ringan atau sedang, keputusan bisa langsung diambil di tingkat majelis. Sebaliknya, jika pelanggarannya berat, akan dibentuk panel khusus. "Kalau terbukti, bisa direkomendasikan untuk dipecat."‎

FAIZ NASHRILLAH








Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

14 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

18 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

22 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya