Korupsi Haji, KPK Belum Selidiki Anggota DPR yang Kecipratan

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 11 September 2015 16:11 WIB

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat tercantum dalam dakwaan atas bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disebut menerima jatah sisa kuota haji tanpa melalui prosedur semestinya.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan lembaganya belum menentukan tindakan yang akan dilakukan pada anggota Dewan tersebut. "Itu kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat keputusan hakim," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 11 September 2015.

Menurut Johan, fakta yang muncul di persidangan dapat dikembangkan. KPK dapat menelusuri peran para anggota dewan baik sebelum putusan dijatuhkan maupun sebelumnya. Namun KPK belum memulai penyelidikan itu dengan alasan menunggu putusan hakim.

Dalam dakwaan Surya disebut sejumlah anggota Dewan turut menikmati manfaat dari korupsi yang dilakukannya. Salah satunya adalah Hasrul Azwar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII. Jaksa menyebut akibat penyimpangan pelaksanaan haji di Kementerian Agama selama 2010-2014, Hasrul menjadi lebih kaya SR (Saudi Riyal) 5,851 juta atau setara dengan Rp 21,6 miliar dengan kurs Rp 3.700 per riyal.

Nama Hasrul disebut karena ikut merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Rekomendasi itu dikeluarkan saat Kementerian Agama dan Komisi VIII bertemu dalam rapat panitia kerja pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam rapat itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto menerima permintaan dari anggota Komisi VIII (termasuk Hasrul dan Nurul Iman Mustofa) agar mengakomodasi orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Permintaan itu disampaikan Slamet kepada terdakwa dan disetujui. Padahal, PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti berstatus pegawai negeri sipil dan mengikuti seleksi di Kementerian Agama. Hal itu berulang kali dilakukan SDA pada 2011 hingga 2013. Bahkan ketika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah digantikan Anggito Abimanyu.

MOYANG KASIH | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya