Misteri Lenyapnya Nama Bambang KPK dalam Kasus Saksi Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 9 September 2015 06:17 WIB

Bambang Widjojanto, saat mengikuti diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Kriminalisasi yang dilakukan aparat dengan cara paksa tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam hak-hak warga sipil.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak tercantum dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad. Padahal, dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, Bambang disebut terlibat perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.

"Dengan tidak disebutkan nama Bambang Widjojanto, kebenaran ke depan pasti terungkap," kata pengacara publik bidang penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikry, yang memantau sidang Zulfahmi, Selasa, 8 September 2015. Menurut Ichsan, putusan Zulfahmi menandakan kemenangan awal bagi Bambang.

Sebabnya, Bambang terbukti tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu seperti yang disangkakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.

Dalam surat tuntutan, Zulfahmi disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang menangani perkara di Mahkamah. Zulfahmi divonis 7 bulan penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sinung Hermawan menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dia menganggap Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. "Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara," kata Sinung membacakan amar putusan.

Dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua Anas Mustakim meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa Pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," ujar Anas.

Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Dia mengklaim tak bersalah dan tidak pernah mengarahkan saksi. Namun, ia sudah capek sehingga tak mengajukan banding. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," ujar Zulfahmi.

Dia berpesan kepada Bambang Widjojanto agar maju terus menghadapi proses hukum. Zulfahmi juga meyakini Bambang tak bersalah. Jaksa Shinta tak mau berkomentar ketika dikonfirmasi nama Bambang yang tak muncul di amar putusan. Dia pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

LINDA TRIANITA | MAWARDAH NUR HANIFIANI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya