TEMPO.CO, Bandung - Pelaku aksi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor yang berseragam kepolisian ditangkap Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Para tersangka yang berjumlah tujuh orang tersebut merupakan anggota geng motor Brigez.
Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu, terjadi pada Rabu malam, 12 Agustus 2015, di Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, di depan The Premium Spa, Kota Bandung. Adapun korban diketahui bernama Muhammad Kurnia alias Mumuh, 44 tahun.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya baru menangkap empat tersangka dari tujuh tersangka pelaku pengeroyokan. Ia memastikan sejumlah tersangka tersebut merupakan anggota geng motor.
"Geng-geng itu yang meresahkan Kota Bandung," ujar dia di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 7 September 2015.
Menurut dia, aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh aksi pemerasan yang dilakukan korban kepada salah satu tersangka. Korban yang mengaku sebagai anggota kepolisian menilang teman dari tersangka. "Kejadian tersebut diawali dengan korban yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penilangan terhadap saksi LG dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu," ujar Angesta.
Angesta menjelaskan, saksi LG yang saat itu tak membawa uang yang diminta korban, meminta pinjaman kepada salah satu tersangka bernama Kakang yang sedang nongkrong di tempat yang tak jauh dari lokasi penilangan. Kemudian saksi LG dan tersangka Kakang menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan penilangan tersebut.
Ketika sedang bernegosiasi dengan korban, tiba-tiba datang tersangka lain yang langsung menabrakkan sepeda motor yang sedang dikendarai ke arah korban. "Kemudian terjadilah pengeroyokan," ujar dia. Angesta mengatakan, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan luka sayatan benda tajam di bagian leher.
Adapun para tersangka yang sudah ditangkap polisi bernama Geri Yolanda, 25 tahun, Tendi Sutendi (23), dan Deni Irawan (34). Adapun tersangka Kakang tewas di tangan anggota polisi setelah dalam penangkapan tersangka mencoba melawan petugas. Sedangkan dua tersangka yang sedang dalam pencarian berinisial AKY dan KLY.
Para tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 170 ayat 3 huruf e juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.