TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar. Sebab mereka dituduh menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta yang sudah di berikan hak gunanya kepada penggugat.
Para pedagang nasi, tukang kunci, dan penjual stiker telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun-temurun. Tiba-tiba penggugat menunjukkan surat kekancingan lahan hak guna pada 2011.
"Saya sejak dulu menempati lokasi itu sebagai tukang kunci," kata Budiono, salah satu pedagang kaki lima, saat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Senin, 7 September 2015.
Lokasi di selatan perempatan Gondomanan itu memang sangat strategis dan ramai. Lima pedagang selain Budiono adalah Sutinah, pedagang nasi; Suwarni, pedagang nasi; Agung, pedagang stiker; dan Sugiyadi, penjual bakmi. Tiga orang terakhir ini hanya menempati satu lokasi karena berdagang secara bergiliran.
Luas lahan yang digunakan untuk berdagang hanya 4 x 5 meter. Sedangkan lahan kekancingan keraton yang diberikan kepada Eka Aryawan seluas 73 meter persegi.
Sejak 2012, para pedagang ini sering didatangi orang tidak dikenal, yang meminta mereka untuk pergi. Mereka akan diusir dengan bekal surat kekancingan Keraton Yogyakarta nomor 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.
Pada 2013, kedua belah pihak sudah membuat pernyataan. Kedua belah pihak mengukur lahan kekacingan. Batas-batas lahan sudah ditentukan, para pedagang tidak menempati lahan kekacingan. Kegiatan mereka tidak saling mengganggu. Mereka membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak. Termasuk dari kepolisian, kecamatan, dan lembaga bantuan hukum.
"Tiba-tiba, mereka diusir kembali dengan gugatan perdata ke pengadilan yang akan digelar 14 September mendatang," kata Ikhwan Sapta Nugraha, kuasa hukum para tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Ia menyayangkan sikap Keraton Yogyakarta yang secara sepihak mengeluarkan surat kekacingan tanpa memperhatikan kliennya. Ia juga meminta pemegang surat kekacingan, Eka, untuk patuh pada kesepakatan yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2013.
"Kami menyayangkan pihak Keraton yang membiarkan pemegang surat kekacingan menggugat para pedagang yang termasuk ekonomi lemah," kata dia.
Kliennya juga punya bukti-bukti menempati lokasi itu. Termasuk surat perjanjian pemanfaatan lahan yang masih berbahasa Belanda. Bahkan setiap tahun juga membayar pajak bumi dan bangunan lokasi itu.
Onchan Poerba, pengacara penggugat, menyatakan, kliennya sudah mengajak musyawarah baik-baik enam bulan lalu. Tetapi tidak diterima dan mereka tidak mau pindah dari lokasi.
Menurut dia, para pedagang kaki lima itu liar. Sebab, menempati lokasi yang tidak ada izinnya. Lokasi para pedagang itu berada di bahu jalan atau trotoar.
"Mereka juga mengganggu jalan masuk ke ruko klien kami," kata dia.
Ia mengaku sudah mendapatkan izin dari pemerintah kota untuk membuka jalan atau gang menuju ke lokasi milik kliennya. Wajar jika pihaknya menuntut kerugian material sebesar Rp 120 juta dihitung sejak surat kekancingan berlaku. Juga denda sebesar Rp 1 miliar secara immaterial.
MUH. SYAIFULLAH
Berita terkait
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya
7 hari lalu
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman
Baca SelengkapnyaHari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan
15 hari lalu
Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran
18 hari lalu
Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.
Baca SelengkapnyaMengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran
30 hari lalu
Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.
Baca SelengkapnyaViral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak
34 hari lalu
Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.
Baca SelengkapnyaBMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai
54 hari lalu
Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?
8 Maret 2024
Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif
6 Maret 2024
Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.
Baca SelengkapnyaBersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat
1 Maret 2024
Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat
Baca SelengkapnyaMengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih
27 Februari 2024
Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.
Baca Selengkapnya