TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menolak tuduhan korupsi dana haji yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suryadharma menyebut dakwaan KPK kabur dan tidak cermat karena didasarkan pada informasi sesat dari anak buahnya di Kementerian Agama.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi sesat Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu," kata Surya saat membacakan eksepsinya, Senin, 7 September 2015. (Lihat Video Perjalanan Kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali)
Kedua nama yang disebut Surya adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada masa Surya menjabat sebagai menteri. Surya mengatakan kedua orang itu adalah kuasa pengguna anggaran.
Selain Slamet dan Anggito, Surya juga menyebut Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, selaku pejabat pembuat komitmen dan aparatur Kementerian lainnya. Nama-nama itu, menurut Surya, telah lari dari tanggung jawab mereka. "Karena itu saya mohon majelis hakim menolak dakwaan atas saya."
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal akibat perbuatan Surya. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
10 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
11 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
22 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
23 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
24 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
25 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
29 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
33 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
42 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya