Kasus Dugaan Korupsi Suripto Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta
Reporter
Editor
Selasa, 29 November 2005 03:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan Suripto mengaku belum tahu kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dari Polda DKI. Dia menyatakan setuju saja kasus itu dilimpahkan untuk segera diselesaikan. "Silakan saja biar cepat selesai dan saya segera mendapat kepastian hukum untuk mencari keadilan,"kata Suripto ditemui disela-sela sidang di Komisi I DPR, kemarin.Suripto mengaku mengetahui ia menjadi tersangka dalam kasus pembelian dua helikopter bekas tipe Bell 412 pada tanggal 14 Desember 2000. Namun belum mengetahui kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Belum ada pemberitahuan apapun,"kata politisi dari PKS ini.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher menyatakan telah menerima berkas dari Polda Jaya terkait kasus ini. Kejaksaan telah meneliti kasus tersebut lebih dalam. Kasus korupsi ini, berawal pada tahun 2000 ketika Departemen Kehutanan dan Perkebunan membeli 2 buah helikopter dari PT Daya Jasa Trasindo Pratama sebagai pemenang tender proyek pembelian. Namun dalam proses pembelian tersebut, diduga di mark up. Berdasarkan audit BPKP dan BPK, seharusnya 2 helikopter itu hanya berharga Rp 67 milyar, namun di mark up Suripto menjadi Rp 93 milyar.Selain Suripto, kasus ini diduga melibatkan staf Departemen Kehutanan Ahmad Midun, Direktur PT Daya Jaya Trasindo Pratama Robbyanto Murdiman sebagai pemenang tender pembelian helikopter itu.Suripto menyangkal helikopter yang dibelinya. Menurutnya, helikoptyer tersebut baru dan sesuai dengan prosedur yang ada. Belakangan tiga bulan setelah dibeli, salah satu helikopter tersebut jatuh di Subang, Jawa Barat. Dian Yuliastuti