Penangguhan Penahanan Rahardi Masih Dipertimbangkan
Reporter
Editor
Jumat, 1 Agustus 2003 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penangguhan penahanan Rahardi Ramelan, terdakwa kasus dana nonbujeter Bulog RP 54,6 miliar masih dalam pertimbangan majelis hakim. Selama masa itu, Rahardi tetap menjalani masa perpanjangan selama 60 hari, terhitung mulai 2 April sampai 3 Juni 2002. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim yang menangani kasus Rahardi yang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun kepada wartawan di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/4) siang. “Tidak ada diskriminasi dalam kasus Rahardi dan Akbar Tandjung. Majelis telah mengeluarkan perpanjangan per tanggal 2 April,” kata Lalu. Ia mengatakan tidak tepat dikatakan diskriminasi. “Karena kasus ini locusdelicti Rahadi Ramelan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akbar Tandjung di Jakarta Pusat. Hakimnya juga lain, tentu ada pertimbangan sendiri,” ujarnya. Majelis hakim tetap mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Rahardi. ”Tetapi sampai saat ini jawaban saya tetap sama yaitu memperpanjang penahanan,” tegas Lalu. Persidangan Rahardi sendiri telah memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Untuk persidangan Selasa (9/4), akan dihadirkan saksi-saksi inti yaitu Prof Habibie selaku Presiden RI, Akbar Tandjung selaku Mensesneg, Haryono Suyono selaku Menko Kesra saat itu. Selain itu juga akan hadir staf Bulog Bustan Zufri dan Irfan yang minggu lalu hadir tetapi kesaksiannya tidak sempat didengar. “Besok targetnya lima saksi,” kata lalu. (Diah A.C-Tempo News Room)
Berita terkait
Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya
5 menit lalu
Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya
Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.