Inilah Motif Bocah Laki-laki Bunuh Siswi Cantik SMP Bandung

Reporter

Rabu, 2 September 2015 06:34 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Mohammad Ngajib mengatakan SF, 12 tahun, pelaku pembunuhan Pricila Dina, 15 tahun, menggunakan palu sebagai alat untuk membunuh korban. Palu tersebut di simpan oleh SF di tas miliknya.

Ngajib mengatakan, sebelum membunuh, palu tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk merusak sebuah rumah kosong di dekat lokasi pembunuhan. “Karena ada rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku mampir ke rumah kosong lalu palu dimasukkan ke dalam tas dan alat itulah yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 1 September 2015.

Menurut Ngajib, kejadian bermula pada pukul 15.00 anggota piket siaga Reskrim menerima laporan dari Polsek Rancasari bahwa telah terjadi pembunuhan. Setelah mencoba melarikan diri, tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP yang cukup cantik dan imut itu kemudian berhasil ditangkap oleh warga lalu diamankan di Polsek Rancasari untuk menghindari amukan masa.

Korban dan tersangka sebelumnya sudah ada janjian untuk bertemu di depan Gerbang perumahan Grand Sharon, Rancasari, Kota Bandung. Korban saat itu mengendarai sebuah sepeda motor, dan tersangka berjalan kaki. Korban dan tersangka kemudian pindah ke sebuah lokasi pesawahan dekat kompleks tersebut.

Ngajib mengatakan, sebelumnya tersangka FS sempat berpacaran dengan korban, namun hubungan keduanya kandas. Lalu korban selalu membanding-bandingkan pacar barunya dengan tersangka. “Setelah putus ada suatu perjanjian dengan korban setelah melakukan pertemuan kemudian ada pembicaraan dari korban sekarang sudah punya pacar lagi,” ujarnya.

Dari keterangan Ngajib, akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 (3), 365 (3) berupa tindak pidana disengaja, pembunuhan atau pencurian yang didahului atau disertai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.

Namun menurut Ngajib tersangka yang masih di bawah umur tidak akan dilakukan penahanan, dan akan diserahkan ke dinas soal untuk dilakukan pembinaan dengan pengawasan. “Sesuai UUD no 11 tahun 2012 pasal 32 ayat 2 pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

ADI PERMANA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

20 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.

Baca Selengkapnya