Terdakwa Kasus Uang Palsu Divonis 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 1 September 2015 19:27 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, JEmber - Empat orang terdakwa kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar divonis hukuman penjara oleh dua majelis hakim berbeda di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa siang, 1 September 2015.

Dua orang di antaranya, Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, diganjar hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Aman dan Kasmari, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan para terdakwa merusak perekonomian negara. Namun, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Abdul Karim dan Agus Sugiyoto dituntut hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan terhadap Aman dan Kasmari, jaksa meminta diganjar hukuman 10 tahun penjara.

Salah seorang anggota tim jaksa penutut umum, Gunawan, menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim. “Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” katanya kepada Tempo usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasmari bersama Abdul Karim dan Agus Sugiyoto ditangkap aparat kepolisian di Hotel Beringin Indah, Jember, saat akan menjual uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu akhir Januari 2015 lalu.

Penangkapan ketiga orang itu setelah dilakukan penyidikan terhadap Aman, yang lebih dulu ditangkap di Terminal Tawang Alun, Jember. Dari empat orang itu disita uang rupiah palsu senilai Rp 12,2 miliar.

Berawal dari permintaan Budiman, yang hingga saat ini masih burun, yang membutuhkan uang untuk upacara ngaben di Bali. Budiman kenal dengan Aman, yang kemudian mencarikan uang palsu pada Kasmari.

Kasmari memesan uang palsu itu pada Agus Sugiyoto dan Abdul Karim, yang dicetak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rencananya uang palsu Rp 12,2 miliar itu akan ditukar dengan uang rupiah asli Rp 2,5 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

24 hari lalu

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

24 hari lalu

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.

Baca Selengkapnya

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

37 hari lalu

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

39 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya