Samad Sakit, Pengacara Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Reporter

Selasa, 1 September 2015 10:52 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, melakukan shalat sebelum menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi PDIP terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu. Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Abraham Samad meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menjadwal ulang pemeriksaan atas kliennya. Samad seharusnya diperiksa Bareskrim hari ini, Selasa, 1 September 2015, pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Samad, Johanes Gea, mengatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan karena sedang tidak enak badan. "Kurang fit, butuh dirujuk ke rumah sakit," ucap Johanes di Bareskrim, Selasa, 1 September 2015.

Tim kuasa hukum Samad dan Biro Hukum KPK menyambangi Bareskrim untuk menyampaikan surat kesehatan dan permohonan penjadwalan pemeriksaan ulang atas kliennya. Agenda pemeriksaan hari ini adalah konfrontasi.

Johanes berujar, sudah ada tiga saksi yang hadir di Bareskrim hari ini untuk dikonfrontasi keterangannya. "Kami minta maaf pada saksi yang sudah hadir," ucap Johanes. "Kalau Samad menjalani pemeriksaan seharian, dia bisa drop."

Sebelumnya, Samad sudah dua kali diperiksa Bareskrim terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang. Kasus tersebut diusut Bareskrim berdasarkan laporan KPK Watch.

Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham terkait dengan pertemuan Ketua KPK nonaktif tersebut dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut untuk membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP, Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.

Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu disebut melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya