Didakwa Suap Hakim, OC Kaligis Sudutkan Anak Buahnya  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 31 Agustus 2015 17:00 WIB

Ekspresi Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Agustus 2015. Seusai mendengarkan dakwaan, ia membacakan keberatan yang terdiri atas 40 halaman dan diberi judul Keberatan Pribadi Otto Cornelis Kaligis terhadap Dakwaan Penuntut Umum.

Dalam keberatan itu, ia berulang kali menyebutkan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gary, sebagai pelaku utama suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Musababnya, ia tidak menyuruh dan tidak mengetahui sama sekali keberangkatan Gary ke Medan saat operasi tangkap tangan terjadi. Bahkan, saat OTT terjadi, Kaligis sedang berada di Bali.

Berita Menarik
Habis Ribut, Dor! Tentara Itu Tewas, Polisi-TNI Tegang Lagi
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?

"Jadi, siapa pelaku kejahatan penyuapan? Fakta yang merupakan peristiwa hukumnya adalah Gary sebagai pelaku utama," ujar Kaligis. Ia melanjutkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sama sekali tidak mengurusi perkara suap. Mereka bahkan tidak kenal para hakim.

"Kalau saja Gary menahan diri untuk tidak memberi uang, kami semua selamat," kata Kaligis. Pengacara berusia 73 tahun itu kembali menyalahkan Gary lantaran reputasi kantor pengacara Kaligis kini hancur berantakan. Kaligis mengklaim, hampir semua pegawai dalam suasana ngeri disadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan klien anak buah Kaligis, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, sebagai tersangka.

Jangan Lewatkan
DITEMUKAN: Selain Tuhan Banyuwangi, Ini Tuhan dari Lumajang
EKSKLUSIF: Terungkap Ada Parkir Liar di Dekat Kantor Ahok

Kaligis bersama Gary, Gatot, dan Evy, memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro, selaku Ketua PTUN Medan sebesar total Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu; kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing total US$ 5.000; serta Syamsir Yusfan, selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000.

Duit suap diserahkan lima kali antara April sampai Juli 2015 di kantor PTUN Medan. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar tim kaksa KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor dalam dakwaannya.

INDRI MAULIDAR

Simak Pula
Kisah Tomo, 25 Tahun Jadi Pencopet, Sasarannya Perempuan

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

33 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

39 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

52 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

54 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.

Baca Selengkapnya

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.

Baca Selengkapnya