DPR Gelar Uji Kelayakan Capim KPK Awal Oktober

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 31 Agustus 2015 15:43 WIB

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan rencana tersebut tepat waktu jika Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak mengundur waktu penyerahan nama calon kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau hanya mundur dua-tiga hari saya rasa kami bisa gelar fit and proper test pada akhir September atau awal Oktober," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015. "Kami sengaja selipkan agenda itu di tengah target legislasi KUHP," kata dia.

Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK menunda penyerahan delapan nama calon ke Presiden. Musababnya, ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan Panitia Seleksi. "Selain itu karena pada tanggal 31 Agustus 2015, Presiden ada acara di luar Jakarta," kata Yenti di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Agustus 2015.

Panitia Seleksi KPK telah menyelesaikan tes tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK pekan lalu. Selanjutnya, Panitia Seleksi menyerahkan nama tersebut kepada Presiden. Menurut Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden punya waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama dari Panitia Seleksi, untuk menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 10 undang-undang yang sama, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan maksimal tiga bulan terhitung sejak diterimanya usulan presiden.

"Nanti akan kami pilih sekaligus dua calon yang pernah dites sebelumnya," kata Trimedya. Akhir tahun lalu, DPR sempat menggelar uji kelayakan dua calon pimpinan KPK yaitu Busyo Muqoddas dan Roby Arya Brata.

Selanjutnya, calon terpilih disampaikan kepada Presiden maksimal tujuh hari terhitung sejak berakhirnya uji kelayakan. Terakhir, Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari DPR.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya