Petugas berjaga di depan mobil listrik yang disita oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 Juni 2015. Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita mobil listrik terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan penyidik Satuan Tugas Khusus Jampidsus yang dipimpin Victor Antonius menyita mobil di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2015.
"Yang disita satu unit mobil. Timnya Pak Victor yang berangkat," kata Turin melalui pesan pendek, Senin, 31 Agustus 2015.
Awal Agustus lalu, tim Jampidsus telah menyita mobil listrik dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Satgasus Jampidsus akan melanjutkan penyitaan mobil listrik yang ada di Universitas Brawijaya, Universitas Riau, dan beberapa universitas negeri lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Turin mengatakan timnya akan menyita semua mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi, rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil tersebut. Mobil listrik ini disita karena menjadi alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita mobil listrik yang berada di bengkel milik Dasep Ahmadi, selaku pengembang mobil itu, yang berada di Depok.
Kasus mobil listrik ini bermula ketika Kementerian BUMN memerintahkan perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi; dan Agus Suherman yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Dasep sudah ditahan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
15 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
15 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.