Sidang Perdana, OC Kaligis Didakwa Suap Hakim 27 Ribu Dolar

Reporter

Senin, 31 Agustus 2015 14:28 WIB

Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.

Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar tim jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Senin, 31 Agustus 2015.

Suap bermula ketika pada 16 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot, Sekretaris Daerah Achmad Fuad Lubis, untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Geri menjadi kuasa hukum Fuad dalam kasus dana bansos itu.

Khawatir namanya terseret, Gatot dan Evy lalu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kaligis. Pengacara 73 tahun itu lalu menyarankan agar Fuad tak usah datang ke Kejaksaan, serta menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan.

Lalu, pada akhir April 2015, Kaligis dan sejumlah anak buahnya termasuk Geri menemui panitera Syamsur Yusfan dan hakim Tripeni Irianto untuk berkonsultasi soal gugatan itu. Saat itulah Kaligis memberikan uang suap tahap pertama sejumlah Sin$ 5.000 kepada hakim dan US$ 1.000 kepada panitera.

Uang suap tahap kedua diberikan pada 5 Mei 2015 dan terus berlanjut. Kaligis bahkan meminta uang tambahan kepada Evy sejumlah US$ 25 ribu. Tujuannya untuk diberikan kepada hakim PTUN yang butuh uang tunjangan hari raya.

Atas perbuatannya, ayah artis Velove Vexia itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas serangkaian pasal itu, Kaligis terancam hukuman 15 tahun penjara.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

16 November 2018

Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

15 November 2018

Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

15 November 2018

KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

Menurut Arief, KPU harus mengkaji semua putusan secara keseluruhan agar tak tumpang tindih.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya