Menurut SBY, KPU tak seharusnya langsung menggugurkan pasangan calon yang diusung Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. "Saya berpendapat, kekurangan persyaratan rekomendasi DPP PAN yang dianggap belum klop masih bisa diperbaiki," cuit SBY melalui akun Twitter-nya, Ahad, 30 Agustus 2015.
Karena itu, ucap SBY, Demokrat dan PAN Surabaya akan menggugat keputusan KPU Kota Surabaya ke Panitia Pengawas Pemilu. Termasuk berkonsultasi dengan KPU pusat. "Bersamaan itu, Sekjen PD dan Sekjen PAN besok akan berkonsultasi ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat dan adil," ujar SBY.
KPU Kota Surabaya mengumumkan hasil verifikasi sekaligus penetapan pasangan calon. KPU Kota Surabaya menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid karena rekomendasi dari partai pengusung yang tidak valid. Musababnya, rekomendasi dari PAN hanya berupa hasil scan.
Akibatnya, pilkada Kota Surabaya terancam ditunda hingga 2017 karena diikuti calon tunggal, yaitu inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buwana. Namun, menurut Bawaslu, hingga ada keputusan hasil sengketa yang diajukan pasangan Rasiyo dan Dhimam, KPU belum bisa mengumumkan penundaan pilkada.