TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara OC Kaligis meminta delapan rekening miliknya tidak diblokir. "Saya jadi tidak bisa bayar gaji karyawan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Agustus 2015.
Kaligis tidak masalah bila rekeningnya tidak diperbolehkan menerima aliran dana atau transaksi masuk. Namun ia tidak mau bila rekeningnya tidak bisa mengeluarkan uang. "Masak, delapan rekening saya diblokir semua," ucapnya.
Ia berujar, ada seratus karyawan yang perlu digaji olehnya. Kaligis pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali pemblokiran rekening miliknya sehingga minimal bisa mengeluarkan dana untuk membayar gaji karyawan.
"Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia. Saya kan bukan operasi tangkap tangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Mereka adalah pengacara yang juga anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menjebloskan Kaligis ke rumah tahanan.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
58 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.