Ini Alasan 350 Ribu Warga Kota Bandung Belum Dapat e-KTP

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 12:10 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 350 ribu orang warga Kota Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akibat belum adanya kiriman blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.


Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tersendatnya pengiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri juga mengakibatkan pelayanan data kependudukan yang berkaitan dengan permohonan e-KTP terhenti. “Sentralisasi e-KTP menjadi sumber problem,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2015.


Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil itu berharap agar pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pembuatan KTP kepada pemerintah daerah, sesuai dengan konsep desentralisasi.


Menurut Ridwan, selain melakukan pendataan (perekaman data kependudukan untuk e-KTP), pembuatan blanko e-KTP juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.


Dengan demikian masing-masing pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan masalah kependudukan secara cepat, yang bisa digabungkan dengan inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. "Biar kami yang mencetak sendiri (blangko e-KTP), tanpa harus minta izin kepada pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil.


Advertising
Advertising

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, krisis blangko e-KTP juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, misalnya, harus meminjam dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kabupaten Soppeng, masing-masing 912 lembar. “Kami ganti setelah menerima pengiriman dari pemerintah pusat,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Amran Ambar.


Amran menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permintaan tambahan blangko e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan inforasi yang diperoleh Amran, pengiriman dari Jakarta akan dilakukan pada awal September mendatang.


Pada 17 November 2014 lalu, kata Amran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima kiriman 3.192 lembar blangko e-KTP. Namun, habis digunakan saat melayani permohonan warga yang masuk kategori wajib memiliki e-KTP.


Sambil menunggu tambahan kiriman blangko e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare telap melayani permohonan warga. Sebagai pengganti e-KTP, warga diberikan surat keterangan kependudukan.


Krisis blangko e-KTP juga melanda Kota Palopo. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan menghentikan sementara pelayanan pembuatan e-KPT mulai akhir Agustus mendatang. “Blangko e-KTP hanya tersisa 300 keping, yang diperkirakan akan habis dalam waktu 20 hari,” ujar Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Palopo, Andi Rahmat.


Rahmat menjelaskan, pihaknya hanya mendapat jatah 3.500 blangko e-KTP. Sedangkan jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP 115.493 orang. “Diperkirakan sekitar 4000 hingga 5000 warga tidak bisa dilayani akibat kehabisan Blangko e-KTP,” tuturnya.


Sama dengan di Parepare, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo juga memberikan surat keterangan kependudukan sebagai pengganti sementara e-KTP. Namun, kebijakan itu dikeluhkan oleh warga, karena masalah keabsahannya. “Tidak bisa digunakan saat berurusan dengan bank,” kata salah seorang penduduk Kota Palopo, Saparuddin.


PUTRA PRIMA PERDANA | DIDIET HARYADI SYAHRIR | HASWADI









Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya