TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin Riamon Iskandar untuk diperiksa terkait dengan kasus suap anggaran Musi Banyuasin. KPK juga memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, yaitu Islan Hanura, Darwin, dan Aidil Fitri. Kecuali Aidil, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka Pahri dan istrinya, Lucyanti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Rabu, 26 Agustus 2015.
Status tersangka bagi pimpinan parlemen Musi Banyuasin itu baru diumumkan Jumat lalu, 21 Agustus 2015. KPK menduga Bupati Pahri dibantu Lucyanti memberikan uang suap supaya parlemen mengegolkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015.
Riamon, Lucyanti, dan Pahri sama-sama dari Partai Amanat Nasional. Sedangkan Islan dari Partai Golongan Karya, Darwin dari PDI Perjuangan, dan Aidil dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
KPK juga hari ini mengagendakan pemeriksaan untuk bekas anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto. Politikus PDI Perjuangan itu sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.