Pansel KPK Diminta Eksplorasi Jawaban Para Kandidat

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 10:58 WIB

Tim 9 Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berpose usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi menemukan beberapa fakta saat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan seleksi kandidat pemimpin Komisi pada Selasa, 25 Agustus 2015. Pada seleksi hari kedua itu, Panitia mulai mengklarifikasi para calon ihwal hasil temuan masyarakat mengenai rekam jejak kandidat.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan fakta bahwa ada empat kandidat yang tidak jelas dalam menjawab pertanyaan Panitia tentang harta kekayaan, motivasi, dan pengelolaan dana program di tempatnya bekerja. "Pansel pun tak menanyakan temuan-temuan sensitif yang disampaikan oleh kami, seperti relasi bisnis dan politik calon tertentu," ujar peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, melalui siaran persnya, Selasa, 25 Agustus 2015.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menggelar seleksi wawancara terbuka terhadap tujuh kandidat pada Selasa, 25 Agustus 2015. Tujuh kandidat tersebut adalah Giri Suprapdiono, Hendardji Soepandji, Jimly Asshiddiqie, Johan Budi Sapto Pribowo, Laode Muhamad Syarif, Moh Gudono, dan Nina Nurlina Pramono. Seleksi terhadap tujuh kandidat itu digelar di Ruang Serbaguna, gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, kata Erwin, Panitia tak bertanya kepada kandidat ihwal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Pansel perlu memberikan penjelasan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin menambahkan, merekomendasikan beberapa hal, seperti eksplorasi lebih dalam atas jawaban-jawaban kandidat berdasarkan data dan informasi yang telah disampaikan kepada Panitia serta menjelaskan kepada publik ihwal calon yang tidak ditanya soal LHKPN-nya. "Tujuannya agar Pansel tak dianggap membuat perlakuan berbeda," tuturnya.

Selain itu, Erwin menambahkan, Panitia diharapkan memperkuat atensi terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK, misalnya menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK pada pencegahan saja atau kewenangan spesifik lainnya. "Panitia pun diimbau mampu menyamakan standar penilaian antara hari pertama dan kedua demi obyektivitas penilaian calon," ucap Erwin.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya