Serapan Anggaran DKI Jakarta Paling Rendah  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 25 Agustus 2015 04:54 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO , Bogor - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa DKI Jakarta termasuk dalam lima daerah yang paling dalam penyerapan anggaran. Lima daerah yang memiliki serapan anggarn paling rendah adalah Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, dan Riau. "Serapan rata-rata APBD sampai Juli 2015 sebesar 39,2 persen," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 24 Agustus 2015.

Donny mengatakan umumnya para kepala daerah takut membuat terobosan menggunakan anggaran karena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengaku serapan anggaran daerahnya hanya 19,4 persen. Ia mengatakan jumlah tersebut wajar karena Peraturan Gubernur dalam penetapan APBD baru terbit bulan April lalu. Setelah menerima arahan Jokowi, Djarot akan segera mengumpulkan Kapolda, Kajati, Kajari, dan seluruh SKPD terkait untuk menyampaikan arahan Jokowi. "Kita akan dongkrak dan dorong," katanya.

Hari ini Jokowi bertemu dengan para gubernur, kepala keplisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Ardan Adhi Perdana. Jokowi menekankan pentingnya serapan anggaran untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hingga bulan Agustus, serapan anggaran pemerintah baru 20 persen. Untuk itu, ia memberikan lima poin instruksi sebagai solusi untuk penyerapan anggaran.

Pertama, diskresi keuangan tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan terbuka untuk dilakukan tuntutan secara perdata, tak harus dipidanakan. Ketiga, aparat dalam melihat kerugian negara harus konkret dan benar-benar atas niat untuk mencuri. Keempat, setelah BPK dan BPKP mempublikasikan temuannya, diberikan waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti temuannya. Kelima, aparat hukum tak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

10 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

13 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

26 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

28 hari lalu

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

34 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

40 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

43 hari lalu

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

46 hari lalu

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya