BPOM Temukan Obat Kuat Pria Berbahaya, Efeknya Mengerikan  

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 22:37 WIB

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Roy Alexander Sparringa (tengah) memberikan keterangan dihadapan awak media usai melakukan pemusnahan barang yang diamankan BPOM di Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan bagi pria yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam jumpa pers, Senin, 24 Agustus 2015, di kantor BPOM.

“Kami telah menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan bagi pria, teridentifikasi di dalamnya mengandung bahan kimia obat yang didominasi oleh sildenafil dan turunannya,” ujar Kepala BPOM Roy Sparingga.

Sildenafil sendiri adalah obat keras yang digunakan sesuai petunjuk dokter dan diindikasikan untuk disfungsi ereksi serta hipertensi arteri pulmonal. Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sejak November 2014 sampai Agustus 2015. Temuan tertinggi ada di daerah Jawa Barat dengan jumlah 12 temuan. Dari 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditemukaan itu, 25 di antaranya merupakan produk asing maupun produk tidak terdaftar (ilegal).

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM telah melakukan penarikan dan pemusnahan dari obat tradisional dan suplemen kesehatan itu. Pada 2015 ini, pemusnahan dilakukan terhadap produk senilai Rp 59,8 miliar dan bahan baku senilai Rp 63,5 miliar. Lalu terhadap 25 produk yang telah terdaftar dilakukan pembatalan nomor izin edarnya. Selain itu, BPOM juga melakukan tindakan hukum lain seperti mengajukan ke pengadilan, menutup situs online yang menjual produk berbahaya itu, dan melakukan pengawasan lebih ketat.

“Pengawasan akan diperketat. Kami akan mencari tahu dari mana obat itu diimpor dan bahan bakunya didapat, apakah dari jalur resmi atau bukan. Kami juga tidak segan-segan menindaklanjuti dengan pihak berwajib,” tambah Roy Sparingga.

Roy menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.

DELA FAHRIANA H.

Berita terkait

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

18 Februari 2024

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

Demam biasanya menjadi pertanda atas respons tubuh dalam menghadapi suatu penyakit. Berikut daftar obat demam yang aman versi BPOM.

Baca Selengkapnya

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

31 Agustus 2023

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

6 Juli 2023

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

18 April 2023

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

Berita terpopuler: Istana meralat pidato Presiden Jokowi di Jerman. Sri Mulyani yakin prospek ekonomi domestik Indonesia masih kuat.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

17 April 2023

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Produk bermasalah marak dijual online.

Baca Selengkapnya

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

25 Maret 2023

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

26 Desember 2022

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM mengklaim melakukan pengawasan intens dan patroli siber terhadap seluruh komoditas pangan.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

11 November 2022

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke PTUN Jakarta dan meminta lembaga tersebut meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

31 Oktober 2022

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud BPOM adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol

Baca Selengkapnya