Pengacara Interupsi Pembacaan Putusan Praperadilan Kaligis

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 13:08 WIB

Suasana sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis memprotes hakim tunggal Suprapto yang sedang membacakan putusan praperadilan klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap putusan Suprapto yang menolak permohonan Kaligis tidak sah. "Kami anggap putusan perkara ini tidak sah," kata seorang anggota tim pengacara Kaligis saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis. Alasannya, berkas kasus korupsi Kaligis telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana kasus korupsi Kaligis digelar di Pengadilan Tipikor pada 20 Agustus 2015. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut serta menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.

Mendengar putusan itu, pengacara Kaligis mengajukan protes kepada Suprapto. Mereka berkali-kali menginterupsi karena menganggap gugatan praperadilan mereka digugurkan akibat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara sengaja menunda sidang hingga 18 Agustus 2015. Padahal, seharusnya sidang perdana praperadilan dimulai 10 Agustus 2015. Waktu itu hakim menunda persidangan karena perwakilan KPK tidak hadir.

"Seharusnya sidang putusan hari ini juga dihadiri oleh OC Kaligis. Artinya ini tidak sah karena klien kami tidak datang," ujar seorang pengacara lainnya.

Hakim Suprapto menanggapi protes pengacara Kaligis dengan santai. "Protesnya nanti saja. Silakan baca putusannya nanti," kata Suprapto di dalam persidangan.

Namun tim pengacara Kaligis tetap saja menginterupsi. Mereka mempermasalahkan adanya penundaan sidang. "Kalau tahu akan digugurkan, kenapa tidak dari hari Jumat saja, kenapa baru sekarang? Kami kan jadi bolak-balik ke PN," ujar seorang pengacara.

Anggota tim biro hukum KPK Rasamala Haritonang menengahi protes para pengacara Kaligis. "Itu sudah putusan peradilan, sehingga tidak ada lagi penolakan," ujarnya kepada hakim.

Suprapto pun mengangguk tanda menyetujui pendapat Rasalama sembari mengetok palu sidang. "Sidang ditutup," ucap Suprapto diiringi suara hantaman palu sidang ke meja hakim.

Usai Suprapto menutup sidang, tim pengacara Kaligis langsung terdiam. Mereka tak lagi memprotes hakim. Beberapa di antaranya bahkan terlihat tersenyum.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

33 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

39 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

51 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

54 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya