KPU Jateng Larang Mobil Bergambar Calon Kepala Daerah  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 23 Agustus 2015 18:56 WIB

Sejumlah poster Kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang sudah dicat di Kawasan Asemka, Jakarta, Selasa (21/8). TEMPO/Seto wardhana

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. “Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Ahad, 23 Agustus 2015.

Teguh menyatakan, keputusan itu diambil lewat rapat koordinasi yang diikuti pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo, dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Junaedi, di Kebumen 20-21 Agustus 2015.

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap memakai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan itu, Pasal 26 menyebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, dan stiker paling besar ukuran 10 x 5 sentimeter. “Semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25 ribu,” kata Teguh.

Menurut Teguh, branding mobil bergambar pasangan calon tidak termasuk bahan kampanye yang diatur dalam aturan itu. Pasal 68 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 juga menyatakan pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang dibolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1.

KPUD dan Bawaslu Jawa Tengah juga sepakat melarang pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi oleh KPU. Misalnya pemasangan alat kampanye di dalam pagar rumah tetap dilarang. Teguh mengakui area di dalam pagar rumah memang milik pribadi, tapi karena yang berwenang memasang alat kampanye hanya KPU, maka pribadi tetap dilarang memasang alat peraga kampanye.

Bawaslu mengingatkan batasan iklan kampanye yang bisa disiarkan media massa. Teguh menyatakan penayangan iklan kampanye hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. “Itu pun hanya boleh yang difasilitasi KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Teguh mengancam akan memberi sanksi bagi pasangan calon yang melanggar. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. “Jika pasangan calon tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, calon bisa dikenai sanksi pembatalan pasangan calon,” kata Teguh.

ROFIUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya