Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Abraham Samad  

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 21 Agustus 2015 14:09 WIB

Abraham Samad didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menolak berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. "Kemarin sudah kami serahkan ke penyidik kepolisian," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf, Jumat, 21 Agustus.

Yusuf berujar, berdasarkan hasil gelar berkas perkara di Kejaksaan Agung, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba ini menolak membeberkan petunjuk yang dimaksud.

Namun, menurut dia, petunjuk jaksa dalam perampungan berkas perkara yang harus dilengkapi tinggal sedikit. Yusuf menilai petunjuk tersebut bukan hal sulit. Bila itu telah dipenuhi, kasusnya layak diajukan ke pengadilan. "Tidak bisa kami ungkapkan ke publik."

Sebelumnya, Yusuf menuturkan hal yang paling urgen dari petunjuk jaksa adalah penyidik diminta mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim, tersangka lain dalam kasus ini, dengan saksi bernama Sukriansyah Latif. Alasannya, ada beberapa perbedaan keterangan di antara keduanya soal peran Abraham sehingga perlu diluruskan.

Selain berkas Abraham, berkas Feriyani Lim dikembalikan. Keduanya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengembalian berkas perkara itu merupakan kali keempat. Pertama kali jaksa mengembalikan pada 6 Mei 2015. Selanjutnya pada 18 Juni 2015, 28 Juli 2015, dan 20 Agustus 2015.

Perkara yang menjerat Abraham bermula pada laporan seorang warga yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Markas Besar Kepolisian RI. Laporan itu kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang selanjutnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Feriyani adalah orang yang diduga mendapat bantuan dari Abraham untuk dibuatkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ketika mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

AKBAR HADI




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya