TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (18/11) memutuskan pidana dua tahun tiga bulan pada terdakwa Tengku Syaifuddin Popon, Pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dalam perkara penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Terdakwa Popon dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU No 31 tahun 1999 telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang pelanggaran tindak pidana korupsi jo UU No 31 tahun 1999 jo UU No 30-2002 dan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut Ketua Majelis Hakim Gus Rizal, terdakwa merupakan advokat yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun disaat yang sama justru menjadi pelaku, sehingga menurunkan citra penasehat hukum. Popon yang siang itu mengenakan stelan kemeja berwarna biru dongker dengan dasi bermotif kotak-kotak terlihat tenang saat pembacaan putusan. Usai divonis, Gus Rizal selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan pendapat Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, baik kedua belah pihak mengaku masih pikir-pikir. Usai persidangan ketika ditanya wartawan soal vonis tersebut Popon terlihat tegang dan sedikit berang serta berusaha menghindar. "Saya mau banding karena Said Salim tidak pernah dihadirkan, jadi saya tidak salah,"kata Popon sambil terus berjalan cepat menghindar dari wartawan. Pengacara terdakwa Deni Ramon Siregar, juga menyatakan hal yang sama. "Kami akan diskusikan hal ini dengan terdakwa,"kata Deni. Penasehat Hukum terdakwa juga menyayangkan sikap hakim yang tidak mempertimbangkan hasil vonis Abdullah Puteh yang tetap 10 tahun meskipun ada dugaan suap Popon.Rengga Damayanti