Mandra menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen juga ditahan oleh Kejaksaan. ANTARA/Teresia May
TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Mandra hari ini, Kamis, 20 Agustus 2015, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mandra mengaku pasrah dan hanya berharap persidangannya dapat membongkar kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang menjeratnya.
"Kalau ini, ya kita lihat saja di persidangan. Saya dukung kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," ucap Mandra di Pengadilan Tipikor, Kamis, 20 Agustus 2015. Mandra berharap penegak hukum dapat menjerat pihak lain yang terlibat hingga akarnya.
Mandra juga sempat bercanda saat disinggung wartawan mengenai tubuhnya yang terlihat kurus. "Iya nih, kayak balon kempes," ujarnya, berkelakar.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production terjerat kasus dugaan korupsi program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik TVRI dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar. Jaksa penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image; Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen; serta Irwan Hendarmin, mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Proses pembuatan 15 program siap siar TVRI dengan nilai Rp 47,8 miliar dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 diduga menyalahi prosedur. Viandra Production yang dipimpin Mandra merupakan salah satu rumah produksi yang mengerjakan program tersebut. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangi tiga paket proyek film, sementara PT Viandra Production memenangi empat paket film.