Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa melihat kaset video Lapindo yang di tawarkan oleh sejumlah penjual saat berkunjung ke lumpur Lapindo di titik 21 di Porong, Sidoarjo, 14 Juli 2015. Menteri Sosial mengatakan ganti rugi korban lumpur akan dibayar serentak. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Sidoarjo - Pencairan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Meski baru sebagian, atas keseriusan pemerintah menyelesaikan ganti rugi, warga korban lumpur Lapindo menggelar syukuran di posko validasi di Pendapa Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 19 Agustus 2015.
Dalam syukuran itu, warga korban lumpur melakukan potong tumpeng. Tumpeng itu kemudian dinikmati bersama pengawai Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). "Ini kami lakukan sebagai bentuk terima kasih kepada pemerintah," kata koordinator warga, Mahmudah.
Mantan Kepala Desa Renokenongo ini mengatakan, setelah sembilan tahun warga menunggu, akhirnya pemerintah merealisasi janjinya menyelesaikan pelunasan ganti rugi korban lumpur dengan memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, sebesar Rp 781 miliar.
"Kami berharap pencairan berkas warga korban lumpur selanjutnya berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan. Dan selanjutnya pemerintah dengan Minarak bisa berkerja sama dengan baik," kata Mahmudah.
Sebelumnya, pada Jumat, 15 Agustus 2015, sebanyak 285 berkas ganti rugi korban lumpur secara serantak dibayar melalui rekening warga. Total nominal 285 berkas ganti rugi itu adalah Rp 73,4 miliar. Sedangkan total berkas yang harus dibayar sebanyak 3.331 berkas.
Pencairan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo sempat molor beberapa kali. Pemerintah pernah menjanjikan pencairan pada 26 Juni 2015. Namun, sampai batas tanggal tersebut, ganti rugi tak kunjung terealisasi. Pencairan baru terealisasi setelah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan batas waktu sampai 31 Juli 2015.