Nyuri Ikan, 38 Kapal Asing ini Ramai-ramai Ditenggelamkan
Editor
Setiawan Adiwijaya
Rabu, 19 Agustus 2015 04:19 WIB
TEMPO.CO, Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP), Selasa, 18 Agustus 2015, menenggelamkan 38 kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing).
"Penenggelaman dilakukan di beberapa tempat di Indonesia," ujar Sahono Budianto, pejabat Humas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, di Pontianak, Selasa.
Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersamaan di lokasi berbeda-beda. Di perairan Kalimantan Barat, akan dilakukan penenggelaman 15 kapal, perairan Bitung 8 kapal, dan perairan Begawan 3 kapal. "Di tiga tempat ini, penenggelaman dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucap Sahono.
TNI Angkatan Laut juga melakukan penenggelaman di perairan Ranai sebanyak 5 kapal, perairan Tarempa 3 kapal, dan perairan Tarakan 5 kapal. Sahono menjelaskan, kapal-kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan KKP sebanyak 21 kapal, TNI AL 12 kapal, dan Polri 5 kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Asep Burhanudin turun langsung memimpin pemusnahan yang dilakukan di Kalimantan Barat dari kapal pengawas perikanan Hiu Macan 001. Pemusnahan dilakukan di daerah Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang.
"Kegiatan penenggelaman kapal illegal fishing ini hasil kerja sama intensif antara KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lain," ujar Asep.
Pulau Lemukutan, yang letaknya sekitar tiga jam perjalanan laut menuju bagian utara Kalimantan Barat, kawasan yang menjadi tujuan wisata bawah laut. Dengan penenggelaman kapal-kapal tersebut, kata Asep, diharapkan dapat menjadi habitat baru ikan-ikan di kawasan wisata tersebut.
ASEANTY PAHLEVI