Petugas Puskemas Ini Bagian Jaringan Sabu Internasional

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 18 Agustus 2015 22:00 WIB

30 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh celup diamankan Kepolisian Resor Rokan Hilir dari tangan dua tersangka warga Medan, Agus Arifin dan Sulaiman di Riau, 28 Mei 2015. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Sampang - Kepolisian Resort Sampang, Jawa Timur, membongkar jaringan narkotika antar negara. Jaringan ini melibatkan petugas puskesmas di Sampang, Jawa TImur. SJ, 47 tahun, petugas kesehatan di Puskesmas Sreseh ditangkap anggota Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, pada 15 Agustus 2015 lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Sampang, Ajun Komisaris Arief Kurniady mengatakan terungkapnya keterlibatan SJ, bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu berinisial ER warga Kecamatan Kota pada 15 Agustus lalu. Dari ER inilah muncul nama DI dan SJ. "Komplotan pengedar ini sudah sangat meresahkan masyarakat Sreseh," ungkap dia.

Polisi pun langsung menangkap DI, 42 tahun, pengedar sabu di Kecamatan Sreseh. Dihadapan penyidik, DI mengakui barang bukti sabu seberat 5,96 gram yang disita polisi dari tersangka SJ adalah miliknya. "SJ berperan sebagai perantara antara DI dengan para pelanggan," katanya, Selasa, 18 Agustus 2015.

Yang mengejutkan, kata Arief, DI mengaku sabu tersebut merupakan kiriman dari Malaysia. Polisi makin yakin terlibat jaringan sabu internasional setelah menemukan mata uang ringgi malaysia dari tangan tersangka DI dan SJ. "Kami menyita 7 lembar mata uang ringgit dan uang tunai Rp 1,2 juta dari tersangka SJ," kata dia lagi.

Ada pun modus yang dipakai tersangka DI untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan cara menyembunyikan sabu dalam sol sepatu, sehingga lolos dari pemeriksaan petugas baik di Bandara Malaysia dan Indonesia. "Ada satu tersangka lain dari komplotan ini yang kami kejar karena memiliki lebih banyak sabu dari yang telah disita polisi," ujar dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 dan subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya