Elanto Hadang Moge, Siapa Berhak Dapat Pengawalan Polisi?

Reporter

Senin, 17 Agustus 2015 13:50 WIB

Elanto Wijoyono memberhentikan laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. Diketahui, aksi menghadang moge ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Elanto. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan semua orang berhak mendapatkan pengawalan polisi, terutama bila ada acara yang diikuti banyak massa, seperti konvoi, karnaval, arak-arakan pengantin, hingga pengantaran jenazah. Penjelasan ini disampaikan setelah insiden Elanto hadang moge di Yogya.

"Termasuk konvoi moge (motor gede). Semua orang tanpa terkecuali bisa mendapatkan pengawalan," kata dia di kantornya, Senin, 17 Agustus 2015. (Baca: Farhat Abbas Caci Erlanto Wijoyono Soal Hadang Moge)

Sebelumnya, konvoi moge di Yogyakarta sempat menarik perhatian para netizen. Penyebabnya, salah satu pengendara sepeda, Elanto Wijoyono, menghadang rombongan moge supaya tak menerobos lampu merah. (Baca: Ini Profil Elanto Wijoyono yang Hadang Konvoi Moge)

Agus berujar pengawalan memang kerap melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. Hal ini tergantung dari kondisi lalu lintas setempat. "Massa konvoi kan biasanya banyak. Sehingga kalau berhenti sesuai lampu merah bisa jadi semakin macet. Petugas pengawalan lebih tahu apa yang harus mereka lakukan," kata dia.

Soal protes netizen yang menganggap polisi beserta rombongan moge menduduki zebra cross, Agus mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi. "Ya kan rombongan itu memang melewati zebra cross, terus dihadang. Jadi seakan-akan mereka menguasai zebra cross, kecuali kalau zebra cross-nya bisa diangkat," ujarnya berseloroh. (Baca: Elanto Tak Mau Ulangi Aksi Hadang Konvoi Motor Gede, Kenapa?)

Agus berpendapat kegiatan pengawalan memang kerap menimbulkan rasa ketidakadilan. Sebab, ada satu pihak yang diuntungkan, tetapi pihak lain merasa dirugikan. "Sama seperti kita kalau ada pejabat lewat. Kita merasa senang kalau ada di sisi yang disuruh jalan terus walaupun lampu merah. Tapi kalau kita berada di sisi yang berhenti ketika lampu hijau, kita merasa itu tidak adil," ujar Agus. "Keadilan itu bersifat subyektif dalam konteks ini."

Agus menerangkan masyarakat bisa mengajukan pengawalan bila diperlukan. Nantinya polisi akan menilai apakah kegiatan tersebut memang diperlukan pengawalan atau tidak. Biasanya jumlah massa menentukan perlu tidaknya adanya pengawalan kegiatan. "Tidak ada pungutan biaya. Silakan ajukan kalau perlu pengawalan. Kami tidak pilih kasih," ujar Agus.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya