Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 T

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 15 Agustus 2015 05:54 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titik Soeharto, mengatakan negara tak seharusnya menuntut ganti rugi kepada yayasan. Musababnya, seluruh dana beasiswa berasal dari sisa laba pemerintah, dan sumbangan dana konglomerat. Titik menampik dana tersebut dialihkan ke bank dan yayasan keluarga ahli waris Presiden RI ke-2 Soeharto.

"Kebetulan penempatannya di Bank Duta yang kolaps. Tapi yang kami kasih bukan uangnya pemerintah, itu uang dari sumbangan pinjaman yayasan kepada swasta," kata Titik di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 14 Agustus 2015.

Menurut dia, Peraturan Presiden tahun 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan saat itu menyatakan 5 persen dari sisa laba bank pemerintah dapat digunakan sebagai biaya pendidikan. Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui Yayasan Supersemar yang didirikan 16 Mei 1974.

"Selama perpres itu hidup kami terima Rp 309 miliar," kata Titik. Total dana beasiswa yang sudah dikeluarkan yayasan sekitar Rp 504 miliar.

"Itu merupakan CSR bank saat itu. Jadi, tak ada penyalahgunaan dana pemrintah, itu dana yayasan," kata dia.

Keluarga Cendana disebut-sebut harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun karena Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar awal Juli lalu.

Kejaksaan menyebut dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

Pada 2010, Mahkamah memutuskan Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Mahkamah lalu meralat, tergugat yang bersalah hanya Yayasan Supersemar bukan ahli waris keluarga Cendana.

Majelis kasasi saat itu memutuskan Yayasan harus membayar kembali kepada negara sebesar Rp 315 juta dolar AS, dengan rincian berasal dari 75 persen dari 420 juta dollar AS dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

Titik sangsi yayasan mampu membayar ganti rugi dalam waktu delapan hari seperti yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yayasan harus bayar uang segitu, sementara uang sudah habis, bangkrut," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

28 April 2024

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

28 April 2024

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

22 November 2018

PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Uang sitaan sejumlah Rp 242,4 miliar dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

20 November 2018

Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita. Melihat aset yayasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

19 November 2018

Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Tommy Soeharto tak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.

Baca Selengkapnya