Mantan narapidana yang mendapat remisi bebas mengurus administrasi pembebasannya di LP Cipinang Jakarta, (17/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Surabaya - Menjelang peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-70 sebanyak 7.133 narapidana dan anak pidana pada 38 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan serta Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur mendapatkan remisi umum. Remisi umum adalah pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah setiap 17 Agustus.
"Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan semoga dapat menjadi masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan," kata Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur I Wayan K Dusak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Narapidana yang mendapat remisi umum II (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang dengan besaran keringanan yang bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sedangkan narapidana yang mendapat remisi umum II dimana narapidana yang mendapatkannya langsung bebas sebanyak 381 narapidana.
"Cukup sekali saja mereka masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali," ujar Wayan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi mengatakan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi penyuntik semangat para narapidana untuk mengubah hidupnya. Selain itu, remisi tersebut juga dapat dijadikan sebagai momen untuk meningkatkan kepercayaan diri agar dapat kembali di tengah-tengah masyarakat.
"Remisi ini harus disyukuri, jangan sampai mereka kembali ke Rumah Tahanan lagi," ujar Sukardi.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
15 jam lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.