Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka KPK

Reporter

Jumat, 14 Agustus 2015 17:37 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, sebagai tersangka kasus dugaan suap anggaran Musi Banyuasin. Dua politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyuap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin untuk menggolkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PA dan L," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.

Johan mengatakan Pahri dan Lucianty akan segera dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Tapi rencana pemanggilan belum dia ketahui. "Pemanggilan dan penahanan itu bergantung kepada penyidik," ujarnya.

Peran Pahri Azhari terungkap pada Selasa, 11 Agustus 2015, saat KPK menggelar rekonstruksi penyuapan tersebut. Seorang peserta rekontruksi mengatakan Pahri menjadi orang yang memberi lampu hijau kepada dua anak buahnya agar memberi uang suap. "Mereka mendapat arahan dari Pahri," katanya kepada Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015. Keduanya kini menjadi tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin, Syamsudin Fei; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.

Duit suap diberikan ke Anggota DPRD Musi Banyuasin asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Musi Banyuasin lain dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Adam Munandar. Dua orang ini berstatus tersangka penerima suap. Penyuapan itu diduga direncanakan Pahri bersama istrinya, Lucianty, yang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. "Luci ikut dalam rekonstruksi. Ia menjadi penghubung Pahri. Peran Luci tidak ada kaitannya dengan jabatannya," kata sumber tersebut.

Rekonstruksi selama 11 jam yang digelar di gedung KPK terfokus pada dua peristiwa. Pertama, penyerahan Rp 2,56 duit suap pada 19 Juni lalu ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Duit itu kini menjadi salah satu barang bukti. Fokus kedua adalah momen ketika Pahri mengumpulkan uang suap. "Penyidik KPK yang sudah memegang keterangan para saksi dan tersangka, meminta adegan Pahri-Luci diperagakan. Beberapa 'part' dari rekonstruksi mengarah langsung ke mereka," kata sumber itu. Pahri absen dalam rekonstruksi tersebut. "Seharusnya ia hadir."

Pahri diperiksa pertama kali oleh KPK pada 30 Juni 2015. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Hampir sebulan kemudian, pada 27 Juli 2015, Pahri diperiksa di gedung KPK hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, Pahri enggan berkomentar banyak. "Cuma ditanya soal suap," katanya.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

22 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

57 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya