Guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong (kiri) bersama Neil Bantleman (kedua kanan) saat bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membebaskan dua terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta Intercultural School (JIS) mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Lewat siaran pers, Duta Besar Amerika Serikat Robert O. Blake menyatakan dirinya menyambut baik keputusan kasus tersebut.
"Amerika Serikat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutus bebas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong," kata Blake dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Blake menambahkan, penegakan hukum dan pengadilan yang independen merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun. "Dan kami menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta," kata dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang disampaikan jaksa.
Keputusan tersebut mematahkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Neil dan Ferdinand bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA pada April lalu. Keduanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
JIS, sekolah internasional yang mendidik anak-anak ekspatriat di Jakarta sejak 1951, baru-baru ini mengubah namanya dari Jakarta International School menjadi Jakarta Intercultural School.