TEMPO.CO, Banda Aceh - TNI Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Thailand yang diduga terlibat pencurian ikan di wilayah Indonesia. Kapal yang ditangkap KRI Teuku Umar itu masih diperiksa di perairan Teluk Sabang. “Setelah diperiksa, kapal itu akan ditarik untuk disandarkan di dermaga,” ujar Pasi Intel Lanal Sabang Mayor Laut M. Akbar saat dimintai konfirmasi, Kamis sore, 13 Agustus 2015.
Menurut dia, kapal Thailand bernama Silver Sea 2 itu ditangkap pada Kamis dinihari di lokasi 80 mil dari Laut Sabang, Aceh. Setelah ditangkap, kapal tersebut langsung ditarik ke Teluk Sabang. “Kami masih mendalami apa saja yang dilakukan kapal itu selama di perairan Indonesia,” ucapnya.
Dugaan awal, Akbar menuturkan, kapal tersebut melakukan pencurian ikan. Hasil detail pemeriksaan akan disampaikan Jumat besok. “Sekalian dengan telekonferensi pihak Sabang dengan Jakarta. Kemungkinan Panglima Kodam Iskandar Muda yang langsung memberikan keterangan,” katanya.
Penangkapan kapal tersebut diapresiasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Lewat akun Twitter-nya, dia mencuit, “Terima kasih AL, jalesveva jayamahe. Kpl tramper SilverSea2 telah berhasil ditangkap oleh TNI AL mlm ini. Seminggu melacak, akhirnya berhasil.”
Kapal Silver Sea 2 terdaftar milik Silver Sea Reefer Co Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.