Dua Koruptor Penerima Remisi di Yogyakarta Langsung Bebas

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 13 Agustus 2015 12:22 WIB

Gayus Tambunan bersalaman dengan para penghuni lapas. Gayus Tambunan terjerat kasus penggelapan dana pajak, dan termasuk ke dalam salah satu yang akan diberikan remisi penahanan. Bandung, 17 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terpidana korupsi di Yogyakarta akan segera menghirup udara bebas. Mereka bebas setelah menerima remisi umum kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Dwi Agus Prasetyo mengatakan dua orang itu adalah bagian dari 644 narapidana yang mendapat remisi umum kemerdekaan. Dari 644 orang itu, 38 orang dinyatakan langsung bebas.

“Jadi tak ada lagi pembedaan remisi. Semua dapat. Jangan ada polemik yang koruptor, pengedar narkotik, tidak dapat remisi,” ujarnya saat ditemui setelah menghadiri acara Penyerahan Satyalancana Karya Satya dan Surat Keputusan Remisi di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.

Berdasarkan data penerima remisi umum kemerdekaan tersebut, sebanyak dua narapidana korupsi dan seorang narapidana kasus perdagangan manusia langsung bebas. Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nama-nama penerima remisi akan diumumkan saat upacara kemerdekaan di tiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Selain remisi umum, tahun ini pemerintah memberikan remisi dasawarsa 2015 atau remisi yang diberikan satu kali setiap 10 tahun kemerdekaan. Dwi Agus mengatakan penerima remisi ini di Yogyakarta mencapai 801 warga binaan. Mereka meliputi 750 orang penerima pengurangan pidana dan 51 orang langsung bebas. Namun narapidana khusus yang langsung bebas meliputi satu narapidana narkotik dan dua narapidana perdagangan manusia.

“Yang koruptor tidak ada yang langsung bebas. Kan paling tinggi hukumannya lima tahun,” kata Dwi. Khusus remisi dasawarsa, Dwi menjelaskan, setiap napi yang memenuhi syarat mendapat remisi yang sama, yaitu pengurangan satu bulan penjara.

Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap narapidana yang langsung bebas bisa bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka diminta kembali melakukan pekerjaan yang halal dan menjauhi tindak kriminal. “Karena banyak warga binaan yang tidak bertobat malah kembali menjadi penjahat kambuhan,” kata Sultan, yang akan menyerahkan surat keputusan kepada para narapidana pada 17 Agustus nanti.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

10 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

23 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

13 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya