Yayasan Supersemar Diberi Tenggat 8 Hari Bayar Rp 4,4 T

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 13 Agustus 2015 10:55 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memanggil Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung terkait putusan Mahkamah Agung soal penyelewengan dana beasiswa yang dilakukan presiden ke-2, Soeharto. Setelah Kejaksaan mengajukan eksekusi, Pengadilan memberi tenggat delapan hari kepada Yayasan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 139,2 miliar dan 315 juta dolar, atau setara Rp 4,4 triliun.

"Pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan MA, yaitu membayar denda dalam waktu delapan hari," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015.

Sampai hari ini Pengadilan belum memanggil kedua pihak karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Pengadilan akan memanggil Kejaksaan dan Yayasan untuk sidang peringatan eksekusi aset secara sukarela (sidang aanmaning).

"Kalau termohon (Yayasan) melaksanakan kewajiban sesuai putusan ya tak ada eksekusi. Tapi kalau melanggar lewat tenggang, akan ada penyitaan," kata Made.

Pengadilan berhak menyita atau mengosongkan seluruh aset yayasan senilai biaya ganti rugi. Hasilnya akan dilelang secara terbuka.

Made mengatakan proses pemanggilan hingga eksekusi bisa berlangsung lama. Musababnya, Mahkamah terkadang harus memperbaiki administrasi hasil putusan sebelum menyerahkan ke Pengadilan. "Penyampaiannya lama walaupun putusan sudah diumumkan di situs MA," kata dia.

Awal Juli lalu, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta pengurus Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

Kasus ini bermula ketika negara lewat Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

Pada 2010, Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Mahkamah lalu meralat, tergugat yang bersalah hanya Yayasan Supersemar, bukan ahli waris keluarga Cendana.

Majelis kasasi saat itu memutuskan Yayasan harus membayar kembali kepada negara sebesar Rp 315 juta dolar AS dengan rincian berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

Kuasa hukum keluarga Soeharto Muhammad Assegaf mengaku belum dihubungi Yayasan Supersemar soal pembayaran ganti rugi ini. Assegaf mengatakan tak ada satu pun ahli waris Soeharto yang kini menjadi pengurus di yayasan itu. Sedangkan menurut dia, pihak tergugat yang berkewajiban membayar denda adalah yayasan, bukan keluarga Soeharto.

"Saya tak tahu bagaimana yayasan akan membayar denda sebesar itu. Apa masih ada asetnya?" kata Assegaf saat dihubungi, Kamis, 13 Agustus 2015.

PUTRI ADITOWATI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya