Menlu Retno LP Marsudi, usai beri keterangan pers terkait eksekusi mati dua warga negara Australia, di Kantor Kemenlu, Jakarta, 17 Februari 2015. Seruan Boikot Bali oleh para pengguna media sosial juga ramai mendukung ketetapan pemerintah mengeksekusi gembong narkoba dari warga negara asing. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Batam Provinsi Kepulauan Riau terus menyidik kasus dua warga negara Inggris yang tertangkap saat melakukan kegiatan pengambilan gambar di perairan Rupat. Berkas kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Sampai minggu lalu statusnya masih penyidikan. Berkas hampir selesai dan diharapkan sudah bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Sofia Sudharma melalui pesan singkat, Rabu, 12 Agustus 2015.
Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap, kata Sofia, Kejaksaan akan mengajukan berkas penuntutan kepada hakim Pengadilan Negeri Batam. "Selanjutnya Pengadilan Negeri Batam akan melakukan persidangan."
Neil Bonner dan Becky Prosser ditangkap TNI Angkatan Laut, 29 Mei 2015, ketika mengambil gambar di perairan Batam, tepatnya di perairan Pulau Serapat. Mereka ditangkap petugas patroli TNI AL saat sedang membuat film rekontruksi aksi perampokan kapal yang marak terjadi di perairan Selat Malaka dan Singapura.
Ketika ditangkap, jumlah kru syuting itu sebanyak sebelas orang. Sembilan lainnya tidak ditahan karena merupakan warga Indonesia yang diajak. Menurut pengakuan mereka, film yang sedang dibuat itu adalah kisah perampokan di Selat Malaka yang dilakukan orang-orang Indonesia.
Menurut Sofia, Bonner dan Prosser tidak masuk dengan visa jurnalis atau media. "Mereka tidak memiliki izin untuk buat film."
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi yang ditemui kemarin juga menyatakan bahwa penangkapan kedua warga Inggris itu murni terkait visa. "Itu kasus lama dan murni masalah keimigrasian," ujar Retno.