Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 22:04 WIB

therecycler.com

TEMPO.CO, BANDUNG- Oyoh, 93 tahun, seolah tak mengerti apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung atas tuduhan kejahatan yang dilakukannya. Oyoh hanya menatap nanar dari kursi pesakitan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Agustus 2015.



Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya. Bibirnya mengatup, Oyoh diam.



Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, dimana Nenek Oyoh, dituduh memalsukan surat kepemilikan tanah seluas 1840 meter persegi di jalan Dr. Djundjunan nomor 86-88 Kota Bandung. Masalah sengketa tanag bermula, saat Oyoh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan usaha membatalkan surat tanah atas nama Soetjipto Lustojoputro.

"Sebelumnya, saksi Itok Setiawan dan Soetjipto Lustojoputro memiliki sebidang tanah dan bangunan di jalan Dr. Djundjunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atas nama Soetjipto Lustojoputro." kata Jaksa Mumuh.


Advertising
Advertising


Tanah dan bangunan itu, kata Mumuh diklaim milik Nenek Oyoh, yang diperoleh dari warisan.



Karena gugatan itulah, Itok Setiawan akhirnya melaporkan Nenek Oyoh ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan dokumen. "Bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu yang seolah-olah surat itu asli," ujar jaksa.

Dokumen kepemilikan yang ditunjukkan Nenek Oyoh, diperiksa Laboratorium Forensik Mabes Polri pada 2008. Disebutkan dalam dokumen itu, surat tanah yang dimiliki Nenek Oyoh, diteken 10 Desember di Soekadjadi 1936, ternyata produk cetak yang berbeda dengan dokumen milik Itok dan Soetjipto.



Dalam kasus kepemilikan tanah ini, tak hanya Nenek Oyoh yang menjadi terdakwa, tapi juga Amin Mustofa, anaknya. Amin juga ikut diadili karena diduga telah membantu terdakwa memalsukan data hak milik. "Akibat perbuatan mereka, korban Itok Setiawan mengakibatkan kerugian mencapai Rp1 milyar dan berdampak perekonomiannya terhenti dan terganggu kesehatannya," ujar jaksa.

Jaksa menjerat Nenek Oyoh dan anaknya, Pasal Pidana 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ardi Ardian, mengajukan in absensia atau izin untuk terdakwa tidak hadir dalam persidangan kepada hakim. Pengajuan tersebut diajukan lantaran tetakwa Oyoh yang sudah uzur sudah tidak memungkinkan mengikuti proses persidangan.

"Masalah umur harusnya dipertimbangkan. Seharusnya, ada rasa keadilan," ujar Ardi

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

10 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

20 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

25 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

30 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

56 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

4 Maret 2024

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya