TEMPO.CO, Jember - Empat terdakwa kasus uang palsu di Jember, Jawa Timur, dituntut beragam dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Selasa, 11 Agustus 2015. Dua terdakwa dituntut 18 tahun penjara, adapun dua terdakwa lainnya dituntut 10 tahun.
Gunawan, jaksa penuntut kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar mengatakan dua terdakwa yang dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan adalah Abdul Karim dan Agus Sugiyoto. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aman dan Kasmari dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang dengan terdakwa Agus Sugiyoto dan Abdul Karim dipimpin oleh ketua majelis Untung. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Aman dan Kasmari dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis.
Sesuai dengan nota dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara ini Kasmari bersama Abdul Karim dan Agus Sugiyoto ditangkap polisi di Hotel Beringin Indah saat hendak menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu akhir Januari 2015.
Penangkapan terhadap tiga terdakwa itu merupakan pengembangan dari dibekuknya Aman di Terminal Tawang Alun, Jember. Dari empat orang tersebut polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 12,2 juta. Uang palsu tersebut merupakan pesanan Budiman, yang hingga kini masih diburu polisi, untuk keperluan upacara Ngaben di Bali. Budiman kenal dengan Aman yang kemudian mencarikan uang palsu kepada Kasmari.
Selanjutnya Kasmari memesan uang palsu pada Agus Sugiyoto dan Abdul Karim yang lalu membuatkannya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rencananya, Rp 12,2 miliar itu akan ditukar dengan uang rupiah asli senilai Rp 2,5 miliar.