Terdakwa Kasus Uang Palsu di Jember Dituntut 18 Tahun  

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 22:04 WIB

ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Jember - Empat terdakwa kasus uang palsu di Jember, Jawa Timur, dituntut beragam dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Selasa, 11 Agustus 2015. Dua terdakwa dituntut 18 tahun penjara, adapun dua terdakwa lainnya dituntut 10 tahun.

Gunawan, jaksa penuntut kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar mengatakan dua terdakwa yang dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan adalah Abdul Karim dan Agus Sugiyoto. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aman dan Kasmari dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang dengan terdakwa Agus Sugiyoto dan Abdul Karim dipimpin oleh ketua majelis Untung. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Aman dan Kasmari dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis.

Sesuai dengan nota dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara ini Kasmari bersama Abdul Karim dan Agus Sugiyoto ditangkap polisi di Hotel Beringin Indah saat hendak menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu akhir Januari 2015.

Penangkapan terhadap tiga terdakwa itu merupakan pengembangan dari dibekuknya Aman di Terminal Tawang Alun, Jember. Dari empat orang tersebut polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 12,2 juta. Uang palsu tersebut merupakan pesanan Budiman, yang hingga kini masih diburu polisi, untuk keperluan upacara Ngaben di Bali. Budiman kenal dengan Aman yang kemudian mencarikan uang palsu kepada Kasmari.

Selanjutnya Kasmari memesan uang palsu pada Agus Sugiyoto dan Abdul Karim yang lalu membuatkannya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rencananya, Rp 12,2 miliar itu akan ditukar dengan uang rupiah asli senilai Rp 2,5 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

24 hari lalu

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

24 hari lalu

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.

Baca Selengkapnya

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

37 hari lalu

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

39 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya